Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Penyidik dan Jaksa dalam Penanganan Perkara

Hukum Kriminal 20 Jun 2026 11:50 2 min read 269 views By Chrispina/PC

Share berita ini

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Penyidik dan Jaksa dalam Penanganan  Perkara
PEREMPUANCENDANA || Kabupaten Kupang, 19 Juli 2026 – Kuasa hukum korban, Melkianus Ebenhaiser Pello, S.H., menyoroti dugaan kelalaian serta lema...

PEREMPUANCENDANA || Kabupaten Kupang, 19 Juli 2026 – Kuasa hukum korban, Melkianus Ebenhaiser Pello, S.H., menyoroti dugaan kelalaian serta lemahnya koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. Hal ini dijelaskan Melki Pello, kepada Media ini, Jumat, 19 Juni 2026,di Kabupaten Kupang. 

 

Menurut Melkianus, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya indikasi kekeliruan dan kealpaan dalam proses penanganan perkara, khususnya sejak tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penyerahan berkas perkara.

 

"Kami melihat koordinasi antara penyidik dan jaksa tidak berjalan secara optimal. Padahal dalam setiap tahapan proses hukum harus ada koordinasi aktif demi kelancaran dan kepastian penanganan perkara," ujarnya.

 

Ia menjelaskan, apabila terjadi perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa, termasuk dalam proses P-19, seharusnya dilakukan gelar perkara yang melibatkan pimpinan kedua institusi, pihak korban, pihak terlapor, penasihat hukum, serta saksi ahli yang kompeten.

 

Menurut Melki, keterlibatan saksi ahli sangat penting, terutama apabila terdapat perbedaan pandangan terkait alat bukti, hasil visum et repertum maupun penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

 

Melkianus juga menilai terdapat indikasi perkara tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penerapan pasal yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Oktober 2025.

 

"Hal ini perlu diteliti secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum. Kami berharap seluruh pihak terkait meningkatkan koordinasi dan melibatkan semua unsur yang berkepentingan sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.

 

Saat ini pihaknya tetap melakukan pendampingan hukum terhadap korban sebagai bagian dari hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa baik korban maupun pelaku memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum selama proses perkara berlangsung.

 

Melkianus mengajak seluruh pihak untuk tetap berpegang pada fakta hukum, alat bukti, keterangan saksi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil, memberikan kepastian hukum dan menghadirkan efek jera bagi pihak yang terbukti bersalah.

Perempuan Cendana