Percepat Reforma Agraria, Gubernur NTT Tekankan Pemanfaatan Lahan untuk Kesejahteraan Rakyat
PEREMPUANCENDANA || KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa reforma agraria harus mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang produktif dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Melki saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus menjadi sumber produktivitas yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber produktivitas yang mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong kesejahteraan,” ujar Gubernur Melki.
Ia menegaskan, pelaksanaan reforma agraria merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena itu, seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan meningkatkan komitmen dan menjalankan peran masing-masing secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki memaparkan potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di NTT yang mencapai 83.180,67 hektare dan tersebar di 19 kabupaten/kota. Hingga tahun 2025, legalisasi aset telah dilakukan terhadap 26.605,82 hektare, sementara masih terdapat potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, terdapat potensi TORA dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten. Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip clean and clear dalam pelaksanaan reforma agraria guna menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanah yang telah dilegalisasi harus mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Karena itu, penataan akses perlu diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur yang memadai.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, mengatakan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret yang berdampak langsung terhadap keberhasilan reforma agraria di daerah.
Menurutnya, percepatan penataan aset dan penataan akses merupakan dua pilar utama yang harus berjalan beriringan untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Sukiptiyah, unsur Forkopimda Provinsi NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, jajaran BPN Provinsi NTT, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-NTT, serta anggota Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Related Articles