LSM KOREK Tegaskan Komitmen Kawal Keadilan Bagi Masyarakat
PEREMPUANCENDANA|| KUPANG- Ketua Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) DPW Nusa Tenggara Timur (NTT), Mori Baoimau, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal dan mendampingi masyarakat dalam memperoleh keadilan hukum.
Hal tersebut disampaikannya kepada PerempuanCendana usai melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum di Kabupaten Kupang, Jumat (19/6/2026).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman pers yang telah ikut mendampingi kegiatan kami pada hari pertama ini," ujar Mori.
Menurutnya, LSM KOREK memiliki tanggung jawab untuk hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat kecil yang merasa dirugikan atau belum mendapatkan kepastian hukum.
Dalam pendampingan yang dilakukan, pihaknya telah melakukan penelusuran langsung kepada korban serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Dari hasil penelusuran tersebut, LSM KOREK menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait perkembangan penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama.
"Kami melihat ada perkara yang sudah berjalan sejak tahun 2025 namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi ini menjadi perhatian kami sebagai lembaga yang mendampingi masyarakat," kata Mori.
Kasus yang dimaksud merupakan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat lemparan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Perkara tersebut diketahui telah diproses pada tingkat penyidikan
.
Mori berharap Kapolda NTT dan Kapolri dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani Polres Kupang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
"Kami berharap ke depan penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Selain melakukan pendampingan hukum, Mori menjelaskan bahwa LSM KOREK terus memperkuat eksistensinya di NTT. Organisasi tersebut telah berdiri secara legal sejak 16 Juni 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa LSM KOREK berencana membentuk kepengurusan di seluruh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur guna memperluas pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat.
"Di tingkat provinsi organisasi sudah terbentuk, dan ke depan kami akan membentuk kepengurusan di seluruh kabupaten di NTT agar dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum maupun advokasi," pungkasnya.
Related Articles