Kementerian HAM dan Pemprov NTT Perkuat Sinergi Tangani TPPO, Stunting, serta Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Pendidikan 09 Jun 2026 14:04 3 min read 37 views By Baldus Sae

Share berita ini

Kementerian HAM dan Pemprov NTT Perkuat Sinergi Tangani TPPO, Stunting, serta Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Menteri HAM RI Natalius Pigai Menandatangani Nota Kesepakatan Tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hak Asasi Manusia (foto :Dio Ceunfin)

PEREMPUANCENDANA || KUPANG – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat sinergi dalam penanganan berbagai persoalan kemanusiaan di daerah, khususnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), stunting, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hak Asasi Manusia oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Menteri HAM RI Natalius Pigai di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Senin (8/6/2026).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emelia J. Nomleni, Plh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.

 

Dalam arahannya, Menteri HAM RI Natalius Pigai menegaskan bahwa hak asasi manusia bukan hanya berkaitan dengan hukum dan politik, tetapi juga menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.

 

Menurut Pigai, masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi tantangan bersama di NTT, seperti TPPO, stunting, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta rendahnya literasi HAM di tengah masyarakat.

"Hak asasi manusia pada dasarnya hadir untuk melindungi dan menjaga manusia. Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya," ujarnya.

 

Pigai juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan dan penyusunan kebijakan publik.

 

"Dalam HAM, partisipasi itu nomor satu. Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek pembangunan," tegas mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.

 

Ia mengajak ASN dan seluruh elemen masyarakat menjadi pelopor dalam membangun kesadaran serta budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia di NTT.

 

"Saya ingin ASN dan para pejabat pemerintah di NTT menjadi prajurit HAM yang mampu mengedukasi dan membangun pemahaman HAM di lingkungan masing-masing," katanya.

 

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan yang berkeadilan dan berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia.

 

Menurut Melki, pengalaman dan perspektif yang dimiliki Menteri HAM RI dapat menjadi masukan penting bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

"Kami berharap berbagai pandangan dan pengalaman dari Bapak Menteri dapat menjadi bekal berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di NTT," ujar Melki.

 

Ia menegaskan bahwa perspektif HAM harus menjadi bagian yang melekat dalam seluruh kebijakan pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelayanan administrasi, hingga penegakan hukum.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam membumikan nilai-nilai HAM di NTT.

 

Menurutnya, selain TPPO, stunting, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tantangan lain yang perlu mendapat perhatian adalah meningkatnya ujaran kebencian di ruang digital.

 

Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Kementerian HAM bersama Pemerintah Provinsi NTT akan memperkuat percepatan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, memperluas pendidikan dan literasi HAM melalui Program Desa Sadar HAM, serta mendorong penguatan regulasi daerah berbasis HAM.

 

Selain itu, akan dikembangkan Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) sebagai ruang penguatan toleransi, penyelesaian konflik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia berbasis nilai sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat NTT.

 

Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap upaya perlindungan dan pemajuan HAM di NTT dapat semakin kuat sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Perempuan Cendana